Lambang korps yang lama sebelum tahun 1973 berupa lencana berupa perisai dari bahan logam kuningan dengan gambar yang sangat sederhana. Di tengah bulatan terdapat bendera merah putih dan di luar lingkungan terpampang tulisan “Pasukan Pengerek Bendera Pusaka”.
Lambang korps PASKIBRAKA sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning bertuliskan dan TAHUN .... (di ujung bawah perisai), berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota PASKIBRAKA dilatar belakangi oleh bendera merah putih yang berkibar ditiup angin dan tiga garis horison atau awan. Makna dari bentuk dan gambar:
1) Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
2) Sepasang anggota PASKIBRAKA bermakna PASKIBRAKA terdiri dari anggota putra dan putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
3) Bendera merah putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk PASKIBRAKA.
4) Garis horison atau awan 3 garis menunjukkan PASKIBRAKA di 3 tingkat: nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya.
5) Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota PASKIBRAKA.
mohon info, mengapa lambang korps Paskibraka di atas berbeda dengan lambang yang tertera di Surat Keputusan Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang No.HKI.2-HI.01.07-16 tanggal 30 Mei 2011 ?
ReplyDeletehttp://paskibra48.blogspot.com/2013/04/sk-mengenai-lambang-korps-paskibraka.html